Kamis, 31 Maret 2016

KUA DENPASAR BARAT - Alur Pelayanan Nikah





KUA DENPASAR BARAT - Profil 3





PROFIL – 3

TUPOKSI. VISI, MISI PERENCANAAN PROGRAM KERJA
DAN PELAKSANAAN TUGAS-TUGAS
KUA KECAMATAN DENPASAR BARAT

A.       Tugas Pokok, Fungsi, Visi dan Misi
1. Tugas Pokok
Sebagaimana tertuang dalam PP. Nomor 6 Tahun 1988 jo KMA Nomor 18 tahun 1975 jo KMA Nomor 517 Tahun 2001 dan 373 Tahun 2002, Kantor Urusan Agama mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten Kota dibidang Urusan Agama Islam  dalam Wilayah Kecamatan dan mengkoordinasikan kegiatan lintas sektoral di Wilayah Kecamatan.

2. Fungsi
 Berdasarkan KMA Nomor 373 Tahun 2002 pasal 88, KUA mempunyai Fungsi Sebagai berikut :
a.          Melaksanakan pelayanan dan bimbingan dibidang nikah dan Rujuk serta pemberdayaan Kantor Urusan Agama
b.         Melakukan pelayanan dan bimbingan dibidang pengembangan keluarga sakinah
c.     Melakukan pelayanan dan  bimbingan serta perlindungan konsumen dibidang produk Halal
d.         Melakukan pelayanan dan bimbingan dibidang pemberdayaan masyarakat Dhu’afa dan Bantuan Sosial Keagamaan
e.          Melakukan Pelayanan dan Bimbingan dibidang Wakaf, Zakat, Infak dan Shadakah.
f.          Melakukan Pelayanan dan Bimbingan dibidang Kemasjidan.
g.         Melakukan pelayanan dan bimbingan ibadh Haji berdsarkan UU.No. 17 Tahun 1999 dan pembinaan lembaga-lembaga keagamaaan

3. Visi dan Misi
 Visi KUA. Kecamatan Denpasar Barat  adalah :
Terwujudnya KUA sebagai pelayanan prima masyarakat dalam membangun kehidupan keluarga yang sejahtera, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT  ”.
     
Sedangkan untuk mewujudkan Visi tersebut, KUA mengambil langkah dan merumuskan Misi sebagai berikut :
a.     Memberikan penyuluhan dan bimbingan nikah rujuk
b.     Mengadakan kursus calon pengantin
c.      Memberikan pelayanan dalam penyelesaian wakaf
d.     Memberikan bimbingan kepada kelompok keluarga pra sakinah dan sakinah
e.      Memberikan bimbingan dan penghayatan dan pengamalan Agama Islam
f.      Memberikan informasi dan bimbingan haji
g.     Membimbing dan mendorong terciptanya kerukunan antar umat beragama.

B.     Perencanaan Program Kerja
Untuk mencapai tujuan sebagai mana yang tertuang dalam “Visi dan Misi” tersebut diatas, dipandang perlu merancang suatu perencanaan yang matang, terarah, terpadu dan berkesinambungan dengan memanfaatkan potensi yang ada, baik sumber manusia maupun sarana dan prasarana yang ada secara optimal.
Perencanaan tersebut secara operasional diwujudkan dalam beberpa program kerja yang diarahkan kepada upaya peningkatan terhadap seluruh aspek yang terkait dengan tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama.
Adapun pokok - pokok kerja yang perlu mendapatkan perhatian  sebagai berikut :
B. 1. Bagian Kepenghuluan
      Pelayanan
1.        Menerima dan memeriksa serta mencatat dan mengawasi peristiwa Nikah dan Rujuk  kepada calon mempelai.
2.   Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada calon mempelai dalam rangka  membina keluarga bahagia dan sejahtera
3.      Memberikan   bimbingan   dan   penasehatan   pada   keluarga   yang mengalami  permasalahan (kurang harmonis) melalui BP.4 dan lain sebagianya.

Pemeriksaan
1.    Memeriksa berkas persyaratan administrasi
2.     Memeriksa Wali sesuai dengan syari’at Islam
3.     Memeriksa catin mempelai
4.    Memberikan nomor pemeriksaan dan saksi-saksi serta penandatanganan dalam   model NB, bagi pihak yan berkepentingan
5.     Mengumumkan kehendak Nikah dengan Model Blanko NC.

Pengawasan
1.     Memeriksa keabsahan pihak-pihak yang bersangkutan dengan rukun nikah
2.     Memeriksa Mahar/ Maskawin
3.     Mengawasi Ijab dan Qobul
4.     Mencatat hasil pengawasannnya dalam daftar yang disediakan

Pencatatan
1.   Kegiatan pengawasan, pencatatan Nikah / Rujuk dilaporkan dalam bentuk laporan bulanan, Triwulan dan Tahunan
2.   Berkas-berkas laporan bulanan, Triwulan dan Tahunan dibendel sesuai dengan Map Masing-masing

Stok Blanko
Stok Blanko dilaporkan setiap sebulan sekali, blanko tersebut disimpan dalam almari yang cukup aman dan setiap mengeluarkan dengan menggunakan buku ekspedisi, apabila blanko tersebut habis, maka meminta kembli kepda Kepala Seksi Urais dan Penyelenggaraan Haji sesuai dengan kebutuhan.

Pendataan
Perkembangan NTCR diwilayah KUA. Kecamatan Denpasar Barat  

# Data NTCR Tahun 2015 Kecamatan Denpasar Barat
   Sebagaimana terlampir

Data tersebut  menunjukkan bahwa jumlah peristiwa Nikah / Rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat cukup banyak, jika dibandingkan dengan kecamatan lain dan termasuk peringkat ke 1 (satu) dari 4 (empat) Kecamatan di Kota  Denpasar .
           
B.2. Bagian Perwakafan
 Ketentuan Umum
Mengingat usaha terlaksananya PP. Nomor : 28 Tahun 1977 terutama untuk melanjutkan persertifikatan Tanah Wakaf yang belum selesai dan memberikan motifasi tentang hikmah Wakaf dan kegunaannya
1.       Memotifasi kepada seluruh Nadzir Wakaf agar segera menyelesaikan tanah Wakaf yang belum selesai sertifikatnya dan memotifasi hasil guna dari tanah wakaf untuk kepentingan umat
2.   mengusahakan bantuan persertifikatan tanah wakaf  bagi tanah-tanah wakaf yang mengalami kendala di bidang dana
3.   Memotivasi kepada seluruh Nadzir agar membuat laporan keadaan tanah wakaf produktif setiap tahun

Teknis pelaksanaaan
Dalam banyak kesempatan selalu dipublikasikan penyuluhan perwakafan tanah milik baik secara langsung maupun bekerja sama dengan penyuluh lainnya, seperti :
a.   Tim penertiban tanah-tanah wakaf kecamatan/ penyuluhan langsung kepada para  Nadzir ataupun calon wakif  
b.      Dalam forum pertemuan-pertemuan tingkat desa, kecamatan dan kabupaten
c.       Penjelasan terhadap mereka secara langsung terhadap mereka yang akan berwakaf

Untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul dari kasus perwakafan maka kami selalu bekerja sama dengan :
Ø  MUSPIKA dan Masyarakat dalam menanggulangi maslah tanah Wakaf
Ø  Memberikan bimbingan kepada Nadzir Wakaf
Ø  Bekerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat

B.3. Badan Amil Zakat ( BAZ)
Dalam memberikan pelayanan serta menumbuhkan kesadaran akan kewajiban sebagai seorang Muslim yaitu berzakat, di Kecamatan Denpasar Barat telah terbentuk Badan Amil Zakat (BAZ), akan tetapi dalam pelaksanaannya perlu terus diadakan pembinaan-pembinaaan diantaranya adalah      
a.       Memberikan motivasi kepada masyarakat untuk aktif dalam melaksanakan Zakat, Infak dan Shadaqah
b.  Bekerja sama dengan BAZ Kabupaten untuk menangani masalah-masalah sosial dimasyarakat khususnya di Kecamatan Denpasar Barat
c. Memberikan laporan kegiatan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar  serta berkordinasi dengan Camat Denpasar Barat.
d.      Ikut serta memantau penggalian dana Infak, shadaqah oleh pengurus masjid, Yayasan dan Pesantren serta lembaga Keagamaan lainnya dengan melakukan  pembinaan secara rutin
e.       Menghimpun laporan kegiatan Zakat Fitrah dan Hewan Qurban setiap tahun
         
B.4. Bagian Kemasjidan
 Adapun kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keberadaan serta fungsi masjid adalah sebagai berkut :
1.      Mendata Masjid dan Mushalla Se Kecamatan Denpasar Barat   sebagai bahan statistik
2.  memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada seluruh pengurus tentang Imaroh, Idaroh dan Riayah
3.      Memfasilitasi Masjid-masjid yang sedang mengadakan Rehabilitasi dan usulan bantuan Kepada Kantor Kemeterian Agama
4.      Menyampaikan / memberikan penataran-penataran kepada pengurus, baik di Kabupaten maupun Provinsi
5. Meningkatkan dan berusaha semaksimal mungkin untuk ikut aktif menangani permasalahan yang ada di kepengurusan Masjid dan Mushalla.

B.5. Bagian Tata Usaha, Dokumentasi dan Statistik
a.   Pelayanan :
1.      Menyelesaikan surat menyurat baik yang berkaitan dengan masalah zakat, Infak, Perkawinan, Perwakafan dan lain sebagainya
2.      Memberikan laporan secara rutin sesuai dengan juklak yang ada
3.      Memberikan Rekomendasi Nikah, legalisasai Copy buku Nikah / Rujuk

b.   Tata Usaha
1.      Penyelenggaraan arsip  dinamis
2.      Pengendalian Buku ATK
3.      Pengaturan Absensi Pegawai
4.      Penyimpanan Surat-surat yang berkaitan dengan dengan Nikah/ Rujuk dan perwakafan.
5.      Menyusun Program Kerja serta mengevaluasi pelaksanaannya

c.   Kerumah Tanggaan
1.      Inventarisasi
2.      Kebersihan dan keindahan kantor
3.      Keamanan
4.     Mengusulkan dan mengajukan program yang berhubungan dengan kerumahtanggaan Kantor

d.   Kepegawaian
1.    Mengusulkan adanya tambahan Staf KUA yang diangkat dari kantor Kementerian Agama.
2.    Mengatur jam dinas untuk mengurus ketatausahaan, kerumahtanggaan  dan dinas luar

B.6. Badan Kesejahtraan Masjid (BKM)
Badan Kesejahteraan Masjid dengan kegiatan rutin sebagai berkut :
1.      Menerima dan menyalurkan bantuan dan sesuai dengan alokasi yang ada
2.      Mengusahakan berdirinya TPA/MD di masing-masing Masjid dan Mushalla
3.      Membuat laporan dan pertanggung jawaban bantuan dana
4.      Memotivasi pemanfaatan kekayaan masjid

B.7. Bagian Kebersihan dan Keamanan
1. Rutin
Kebersihan dan keamanan ditangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama dan pegawai honor serta minta bantuan kepada penyuluh dan masyarakat setempat
2.  Insidental
Setiap hari jum’at pagi bergotong royong, dengan membersihkan halaman, pertamanan serta kebersihan lingkungan

B.8.  Lintas Sektoral
     Koordinasi merupakan syarat suatu keberhasilan dari tugas-tugas suatu Instansi, sebab pada hakekatnya tujuan suatu pembangunan adalah bekerja sama, selanjutnya kantor Urusan Agama selalu terlibat dalam kegiatan lintas sektoral dan ini cukup besar memberikan andil dalam keberhasilan menjalankan tugas yang dihadapi

B. 9. Tugas-tugas Lain
1.     Bimbingan dan penyuluhan/ pembinaa ditingkat Kecamatan
2.     Koordinasi dengan Instansi lain
3.     Menghadiri rapat-rapt dinas
4.     Ikut aktif di masyarakat dan organisasi sosial lainnya
5.     Menerima tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar.

B.9.1. Tugas Rutin
1.     Sebagai bendaharawan khusus
2.     Mengetik surat-surat yang telah di konsep
3.     Menerima surat-surat yang masuk dan mengirimkan surat-surat yang keluar
4.     Menyetor uang ke Kas Negara lewat Kantor Pos, Giro dan Dana Bantuan
5.     Mencatat serta menulis buku Kutipan Akta Nikah dan Akta Rujuk
6.     Membuat laporan mingguan, bulanan dan triwulan
7.     Menerima tugas-tugas lain dari atasan

B.9.2. Peningkatan Kreatifitas dan Penunjang lainnya
1.    Mengikuti kegiatan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh badan semi resmi seperti, P2A,BKM,LPTQ baik tingkat Kabupaten maupun Propinsi.
2.     Meningkatkan pengetahuan melalui membaca buku-buku yang  ada dan mempelajari pedoman- pedoman untuk memudahkan dalam melaksanakan tugas
3.     Pembahasan masalah dalam rapat pengurus badan semi resmi
4.     Melengkapi perpustakaan kantor
5.     Memanfaatkan perpustakaan yang ada
6.     Menggalang hubungan  yang baik dengan masyarakat

C.  Kelembagaan
Segala kegiatan yang dilaksanakan selalu mengkaitkan dengan lembaga, organisasi   kemasyarakatan dan tokoh masyarakat sehingga dalam kegiatan yang dilaksanakan mendapatkan hasil yang baik.
Adapun lembaga keagamaan yang ada di Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat  yaitu :
1.  P2.A
2.  BP.4
3.  BKM
4.  LPTQ
5.  BAZ
6.  FKM