KAMI BEKERJA DENGAN PENUH KEIKHLASAN, KESUNGGUHAN DAN KEBERSAMAAN
Kamis, 07 April 2016
Kamis, 31 Maret 2016
KUA DENPASAR BARAT - Profil 3
PROFIL – 3
TUPOKSI. VISI, MISI PERENCANAAN PROGRAM
KERJA
DAN PELAKSANAAN TUGAS-TUGAS
KUA KECAMATAN DENPASAR BARAT
A. Tugas Pokok,
Fungsi, Visi dan Misi
1. Tugas Pokok
Sebagaimana
tertuang dalam PP. Nomor 6 Tahun 1988 jo KMA Nomor 18 tahun 1975 jo KMA Nomor
517 Tahun 2001 dan 373 Tahun 2002, Kantor Urusan Agama mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten Kota dibidang
Urusan Agama Islam dalam Wilayah Kecamatan dan mengkoordinasikan
kegiatan lintas sektoral di Wilayah Kecamatan.
2. Fungsi
Berdasarkan KMA Nomor 373 Tahun 2002 pasal 88, KUA
mempunyai Fungsi Sebagai berikut :
a.
Melaksanakan pelayanan dan bimbingan
dibidang nikah dan Rujuk serta pemberdayaan Kantor Urusan Agama
b.
Melakukan
pelayanan dan bimbingan dibidang pengembangan keluarga sakinah
c. Melakukan pelayanan
dan bimbingan serta perlindungan konsumen dibidang produk Halal
d.
Melakukan pelayanan dan bimbingan
dibidang pemberdayaan masyarakat Dhu’afa dan Bantuan Sosial Keagamaan
e.
Melakukan Pelayanan dan Bimbingan
dibidang Wakaf, Zakat, Infak dan Shadakah.
f.
Melakukan Pelayanan dan Bimbingan
dibidang Kemasjidan.
g.
Melakukan pelayanan dan bimbingan ibadh
Haji berdsarkan UU.No. 17 Tahun 1999 dan pembinaan lembaga-lembaga keagamaaan
3. Visi dan
Misi
Visi KUA. Kecamatan Denpasar
Barat adalah :
”Terwujudnya KUA sebagai pelayanan prima
masyarakat dalam membangun kehidupan keluarga yang sejahtera, beriman dan
bertaqwa kepada Allah SWT ”.
Sedangkan untuk
mewujudkan Visi tersebut, KUA mengambil langkah dan merumuskan Misi sebagai
berikut :
a. Memberikan
penyuluhan dan bimbingan nikah rujuk
b. Mengadakan
kursus calon pengantin
c. Memberikan
pelayanan dalam penyelesaian wakaf
d. Memberikan
bimbingan kepada kelompok keluarga pra sakinah dan sakinah
e. Memberikan
bimbingan dan penghayatan dan pengamalan Agama Islam
f. Memberikan
informasi dan bimbingan haji
g. Membimbing dan
mendorong terciptanya kerukunan antar umat beragama.
B. Perencanaan
Program Kerja
Untuk mencapai tujuan sebagai mana yang tertuang dalam
“Visi dan Misi” tersebut diatas, dipandang perlu merancang suatu perencanaan
yang matang, terarah, terpadu dan berkesinambungan dengan memanfaatkan potensi
yang ada, baik sumber manusia maupun sarana dan prasarana yang ada secara optimal.
Perencanaan tersebut secara operasional diwujudkan dalam
beberpa program kerja yang diarahkan kepada upaya peningkatan terhadap seluruh
aspek yang terkait dengan tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama.
Adapun pokok -
pokok kerja yang perlu mendapatkan perhatian sebagai berikut :
B. 1. Bagian Kepenghuluan
Pelayanan
1. Menerima dan
memeriksa serta mencatat dan mengawasi peristiwa Nikah dan Rujuk kepada calon
mempelai.
2. Memberikan
bimbingan dan pembinaan kepada calon mempelai dalam rangka membina keluarga
bahagia dan sejahtera
3. Memberikan bimbingan dan penasehatan pada keluarga yang mengalami permasalahan (kurang
harmonis) melalui BP.4 dan lain sebagianya.
Pemeriksaan
1. Memeriksa berkas persyaratan
administrasi
2. Memeriksa Wali
sesuai dengan syari’at Islam
3. Memeriksa catin mempelai
4. Memberikan
nomor pemeriksaan dan saksi-saksi serta penandatanganan dalam model NB, bagi pihak yan berkepentingan
5. Mengumumkan
kehendak Nikah dengan Model Blanko NC.
Pengawasan
1. Memeriksa
keabsahan pihak-pihak yang bersangkutan dengan rukun nikah
2. Memeriksa Mahar/ Maskawin
3. Mengawasi Ijab dan Qobul
4. Mencatat hasil pengawasannnya dalam daftar yang disediakan
Pencatatan
1. Kegiatan pengawasan, pencatatan
Nikah / Rujuk dilaporkan dalam bentuk laporan bulanan, Triwulan dan Tahunan
2. Berkas-berkas
laporan bulanan, Triwulan dan Tahunan dibendel sesuai dengan Map Masing-masing
Stok Blanko
Stok Blanko dilaporkan setiap sebulan sekali, blanko
tersebut disimpan dalam almari yang cukup aman dan setiap mengeluarkan dengan
menggunakan buku ekspedisi, apabila blanko tersebut habis, maka meminta kembli
kepda Kepala Seksi Urais dan Penyelenggaraan Haji sesuai dengan kebutuhan.
Pendataan
Perkembangan
NTCR diwilayah KUA. Kecamatan Denpasar Barat
# Data NTCR
Tahun 2015 Kecamatan Denpasar Barat
Sebagaimana
terlampir
Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah
peristiwa Nikah / Rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat cukup
banyak, jika dibandingkan dengan kecamatan lain dan termasuk peringkat ke 1
(satu) dari 4 (empat) Kecamatan di Kota Denpasar .
B.2. Bagian Perwakafan
Ketentuan
Umum
Mengingat usaha terlaksananya PP. Nomor : 28 Tahun 1977
terutama untuk melanjutkan persertifikatan Tanah Wakaf yang belum selesai dan
memberikan motifasi tentang hikmah Wakaf dan kegunaannya
1. Memotifasi kepada seluruh Nadzir Wakaf
agar segera menyelesaikan tanah Wakaf yang belum selesai sertifikatnya dan
memotifasi hasil guna dari tanah wakaf untuk kepentingan umat
2. mengusahakan bantuan persertifikatan
tanah wakaf bagi tanah-tanah wakaf yang mengalami kendala di bidang
dana
3. Memotivasi kepada seluruh Nadzir agar
membuat laporan keadaan tanah wakaf produktif setiap tahun
Teknis
pelaksanaaan
Dalam banyak kesempatan selalu dipublikasikan penyuluhan
perwakafan tanah milik baik secara langsung maupun bekerja sama dengan penyuluh
lainnya, seperti :
a. Tim penertiban
tanah-tanah wakaf kecamatan/ penyuluhan langsung kepada para Nadzir
ataupun calon wakif
b. Dalam forum
pertemuan-pertemuan tingkat desa, kecamatan dan kabupaten
c. Penjelasan
terhadap mereka secara langsung terhadap mereka yang akan berwakaf
Untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul dari kasus
perwakafan maka kami selalu bekerja sama dengan :
Ø MUSPIKA dan Masyarakat dalam menanggulangi maslah tanah
Wakaf
Ø Memberikan bimbingan kepada Nadzir
Wakaf
Ø Bekerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat
B.3. Badan Amil Zakat ( BAZ)
Dalam memberikan pelayanan serta menumbuhkan kesadaran
akan kewajiban sebagai seorang Muslim yaitu berzakat, di Kecamatan Denpasar
Barat telah terbentuk Badan Amil Zakat (BAZ), akan tetapi dalam pelaksanaannya
perlu terus diadakan pembinaan-pembinaaan diantaranya adalah
a. Memberikan
motivasi kepada masyarakat untuk aktif dalam melaksanakan Zakat, Infak dan
Shadaqah
b. Bekerja sama
dengan BAZ Kabupaten untuk menangani masalah-masalah sosial dimasyarakat
khususnya di Kecamatan Denpasar Barat
c. Memberikan
laporan kegiatan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Denpasar serta berkordinasi dengan Camat Denpasar Barat.
d. Ikut serta
memantau penggalian dana Infak, shadaqah oleh pengurus masjid, Yayasan dan
Pesantren serta lembaga Keagamaan lainnya dengan melakukan pembinaan
secara rutin
e. Menghimpun
laporan kegiatan Zakat Fitrah dan Hewan Qurban setiap tahun
B.4. Bagian Kemasjidan
Adapun kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui
sejauh mana keberadaan serta fungsi masjid adalah sebagai berkut :
1. Mendata Masjid
dan Mushalla Se Kecamatan Denpasar Barat sebagai bahan
statistik
2. memberikan bimbingan dan penyuluhan
kepada seluruh pengurus tentang Imaroh, Idaroh dan Riayah
3. Memfasilitasi
Masjid-masjid yang sedang mengadakan Rehabilitasi dan usulan bantuan Kepada
Kantor Kemeterian Agama
4. Menyampaikan /
memberikan penataran-penataran kepada pengurus, baik di Kabupaten maupun
Provinsi
5. Meningkatkan
dan berusaha semaksimal mungkin untuk ikut aktif menangani permasalahan yang
ada di kepengurusan Masjid dan Mushalla.
B.5. Bagian
Tata Usaha, Dokumentasi dan Statistik
a. Pelayanan :
1. Menyelesaikan
surat menyurat baik yang berkaitan dengan masalah zakat, Infak, Perkawinan,
Perwakafan dan lain sebagainya
2. Memberikan laporan secara rutin
sesuai dengan juklak yang ada
3. Memberikan
Rekomendasi Nikah, legalisasai Copy buku Nikah / Rujuk
b. Tata Usaha
1. Penyelenggaraan
arsip dinamis
2. Pengendalian Buku ATK
3. Pengaturan Absensi Pegawai
4. Penyimpanan
Surat-surat yang berkaitan dengan dengan Nikah/ Rujuk dan perwakafan.
5. Menyusun
Program Kerja serta mengevaluasi pelaksanaannya
c. Kerumah Tanggaan
1. Inventarisasi
2. Kebersihan dan keindahan kantor
3. Keamanan
4. Mengusulkan dan
mengajukan program yang berhubungan dengan kerumahtanggaan Kantor
d. Kepegawaian
1. Mengusulkan
adanya tambahan Staf KUA yang diangkat dari kantor Kementerian Agama.
2. Mengatur jam
dinas untuk mengurus ketatausahaan, kerumahtanggaan dan dinas luar
B.6. Badan Kesejahtraan Masjid (BKM)
Badan
Kesejahteraan Masjid dengan kegiatan rutin sebagai berkut :
1. Menerima dan
menyalurkan bantuan dan sesuai dengan alokasi yang ada
2. Mengusahakan
berdirinya TPA/MD di masing-masing Masjid dan Mushalla
3. Membuat laporan
dan pertanggung jawaban bantuan dana
4. Memotivasi pemanfaatan kekayaan
masjid
B.7. Bagian Kebersihan dan Keamanan
1. Rutin
Kebersihan
dan keamanan ditangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama dan pegawai honor serta
minta bantuan kepada penyuluh dan masyarakat setempat
2. Insidental
Setiap
hari jum’at pagi bergotong royong, dengan membersihkan halaman, pertamanan
serta kebersihan lingkungan
B.8. Lintas Sektoral
Koordinasi
merupakan syarat suatu keberhasilan dari tugas-tugas suatu Instansi, sebab pada
hakekatnya tujuan suatu pembangunan adalah bekerja sama, selanjutnya kantor
Urusan Agama selalu terlibat dalam kegiatan lintas sektoral dan ini cukup besar
memberikan andil dalam keberhasilan menjalankan tugas yang dihadapi
B. 9.
Tugas-tugas Lain
1. Bimbingan dan
penyuluhan/ pembinaa ditingkat Kecamatan
2. Koordinasi dengan Instansi lain
3. Menghadiri rapat-rapt dinas
4. Ikut aktif di
masyarakat dan organisasi sosial lainnya
5. Menerima tugas-tugas
lainnya yang diberikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar.
B.9.1.
Tugas Rutin
1. Sebagai bendaharawan khusus
2. Mengetik
surat-surat yang telah di konsep
3. Menerima
surat-surat yang masuk dan mengirimkan surat-surat yang keluar
4. Menyetor uang
ke Kas Negara lewat Kantor Pos, Giro dan Dana Bantuan
5. Mencatat serta
menulis buku Kutipan Akta Nikah dan Akta Rujuk
6. Membuat laporan
mingguan, bulanan dan triwulan
7. Menerima
tugas-tugas lain dari atasan
B.9.2. Peningkatan Kreatifitas dan
Penunjang lainnya
1. Mengikuti
kegiatan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh badan semi resmi seperti,
P2A,BKM,LPTQ baik tingkat Kabupaten maupun Propinsi.
2. Meningkatkan
pengetahuan melalui membaca buku-buku yang ada dan mempelajari
pedoman- pedoman untuk memudahkan dalam melaksanakan tugas
3. Pembahasan
masalah dalam rapat pengurus badan semi resmi
4. Melengkapi perpustakaan kantor
5. Memanfaatkan perpustakaan yang ada
6. Menggalang
hubungan yang baik dengan masyarakat
C. Kelembagaan
Segala kegiatan yang dilaksanakan selalu mengkaitkan
dengan lembaga, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat
sehingga dalam kegiatan yang dilaksanakan mendapatkan hasil yang baik.
Adapun lembaga keagamaan yang ada di Kantor Urusan Agama
Kecamatan Denpasar Barat yaitu :
1. P2.A
2. BP.4
3. BKM
4. LPTQ
5. BAZ
6. FKM
Langganan:
Postingan (Atom)