A.
PERSYARATAN
ADMINISTRASI NIKAH
1. Mengisi
Blangko Nikah (N1, N2, N3, N4) dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan
2. Fotokopi
KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah @
1 lembar
3. Pasfoto
berwarna ukuran 2 x 3 = 2 Lbr, 3 x 4 = 4 Lbr dan 4x6= 1 Lbr dengan background warna
biru dan berbusana muslim
4. Foto kopi
keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita
5. Akta
Cerai Asli bagi janda/duda cerai
6. Ijin
dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun
7. Dispensasi
nikah bagi catin laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan catin perempuan yang
belum berusia 16 tahun
8. Surat
Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi
janda/duda karena meninggal dunia (model N6)
9. Ijin
dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI
10.
Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak
berpoligami
11.
Surat
Keterangan belum pernah menikah dari desa/kelurahan
12.
Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat
bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
13.
Surat keterangan/sertifikat
memeluk
islam/sijil muslim bagi muallaf
14. Bagi Warga Negara Asing
(WNA) Ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia dan diterjemahkan
kedalam bahasa Indonesia oleh
penterjemah resmi, Fotokopi passport yang masih berlaku,
Fotokopi
VISA/KITAS yang masih berlaku, Fotokopi Akta Kelahiran
15. Rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi
Calon Pengantin yang berdomisili di luar Kecamatan Denpasar Barat
B.
PROSEDUR
PENDAFTARAN NIKAH
1.
Calon
Pengantin (Catin) datang ke KUA untuk konsultasi dan mendapatkan
blangko-blangko persyaratan pernikahan
2.
Catin
datang ke Desa/Kelurahan untuk mendapatkan tanda tangan model N1-N4
3.
Catin beserta
wali membawa berkas nikah datang ke KUA untuk memberitahukan kehendak nikah dan
dilakukan pemeriksaan berkas nikah serta pencatatan nikah
4.
Bila
pernikahan dilaksanakan diluar kantor, catin menyetor biaya nikah sebesar Rp.
600.000 ke bank
5.
Catin
mengikuti SUSCATIN
C. BIAYA NIKAH
Berdasarkan
PP No. 19 Tahun 2015 Bahwa :
1.
Apabila
Pelaksanaan Pernikahannya dilaksanakan diluar kantor dan diluar jam kerja maka
dikenakan tarif Rp. 600.000,-
2.
Apabila
Pelaksanaan Pernikahannya dilaksanakan di dalam kantor dan pada jam kerja di
kenakan tarif Rp. 0,-
Biaya
tersebut langsung disetorkan oleh calon pengantin ke Bank-Bank yang sudah
ditunjuk oleh Pemerintah.
Gimana cara buat pengantar nikah ke Lampung mohon info nya
BalasHapusKalau cari surat N1 s/d N5 ap bner bisa di kua ,mhon info nya .. trimakasih
BalasHapussaya asal kota malang dan calon suami saya orang banyu wangi..surat keterangan apa saja yg di harus di bawa?
BalasHapusApakah benar pendaftaran nikah di lakukan 3bulan sebelumnya untuk melakukan proses bimbingan ? Mohon info
BalasHapus