Rabu, 30 Maret 2016

KUA DENPASAR BARAT Profil 2




PROFIL -2

SEJARAH SINGKAT DAN KEADAAN FISIK NON FISIK
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DENPASAR BARAT


A.    Sejarah Singkat KUA
Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat berada di pusat kota Denpasar, Kecamatan paling barat yang ada di wilayah kota Denpasar. KUA Kecamatan Denpasar Barat berada di Jalan Gunung Talang   No. 04 Buana Indah  Padang Sambian Denpasar.
 Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat  mewilayahi 8 (delapan)  desa, dan 3 ( Tiga ) kelurahan  diantaranya : desa Padang Sambian Kelod, desa Pemecutan Kelod, desa Dauh Puri Kauh, desa Dauh Puri Kangin, desa Dauh Puri  Kelod, desa Tegal Harum, desa Tegal Kertha, desa Padang Sambian Kaja, kelurahan Dauh Puri, kelurahan Pemecutan, kelurahan Padang Sambian.
Sejak berdirinya tanggal 1 November 1986 hingga sekarang KUA Kecamatan Denpasar Barat telah mengalami 8 (delapan)  kali pergantian Kepala KUA,  diantaranya  
1.      Bapak H. Djuli
2.      Bapak H. Abdul Aziz, BA
3.      Bapak H. Moh. Khomsun
4.      Bapak H. Nadlah, S. Ag
5.      Bapak H. Ahmad Majidi, S. Pd.I
6.      H. Mahsun, S. Ag., M.Pd.
7.      Bapak H. Gun Supardi, S.Ag
8.      Bapak H. Nur Achmad Khomeiny, S.Ag, M.Pd.I (Pejabat Sekarang)

B.    Keadaan Fisik KUA
B.1. Kantor
Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat terletak di lokasi yang sangat  strategis karena berada di tengah perkampungan penduduk, kantor ini telah mengalami beberapa kali rehab, hal ini dilakukan karena Kantor KUA adalah sebagai leading sektor pelayanan terdepan Kementerian Agama dan bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan, disamping itu pula rehab dilakukan untuk   memberikan rasa nyaman bagi  petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.  

B.2. Tanah
Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat  dibangun diatas tanah seluas 500 dengan data sebagai berikut :


 B.3.  Gedung
Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat dibangun dengan biaya pemerintah diatas lahan dengan luas tanah 500 m2 dengan batas-batasnya sebagai berkut :

Ø   Sebelah Utara                         : Tanah milik
Ø   Sebelah Timur                        : Jalan Raya  
Ø   Sebelah Selatan                      : Tanah milik 
Ø   Sebelah Barat                         : Tanah milik

Dengan desain gedung dan tata ruang sebagai berikut :

No
JUMLAH
UKURAN
KETERANGAN
1
1
4 M X4 M
Ruang Kepala
2
1
3 M X 3 M
Ruang Tata Usaha /Administrasi
3
1
3 M X 3 M
Ruang BP.4 /Penghulu
4
1
4 M X 6M
Balai Nikah
5
1
2 MX 3 M
Kamar Mandi
6
1
3 M X4 M
Ruang Tamu
7
1
3 M X 4 M
Ruang P3N
8
1
3 M X 4 M
Ruang arsip
9
1
1 M X 4 M
Gudang/Dapur
10
1
3M  X 6 M
Musholla

B.4.  Data Inventaris Kantor
   Inventaris Kantor yang ada di KUA. Kecamatan Denpasar Barat sebagai berikut :

Nama Barang
Jumlah
Ketrangan
2
4
5
Meja pernikahan
1 buah
Baik
Meja semi biro
7 buah
Baik
Kursi lipat
14 buah
Baik
Kursi kayu
8 buah
Baik
Kursi kayu panjang
3 buah
Baik
Kursi putar
3 buah
Baik
Filling Kabinet
1 buah
Baik
Kursi pernikahan
20 buah
Baik
Almari kayu
3 buah
Baik
Meja kursi tamu
1 Set
Baik
Pesawat telp
1 buah
Baik
Kipas Angin
3 buah
Baik
Background pengantin
1 buah
Baik
Sepeda motor
1 buah
Baik


C.  Keadaan Non Fisik
C.1  Personalia
Menurut Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dep. Agama Bagian LXV pasal 731 menjelaskan bahwa KUA terdiri dari : 1 ( satu) orang Kepala dan sekurang-kurangnya 6 (enam) orang pelaksana untuk melaksnakan tugas.
Jumlah minimal personalia KUA sangat erat kaitannya  dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KUA yang mencakup bukan hanya  dibidang pelayanan dan pencatatan Nikah dan Rujuk, tetapi KUA juga mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan dokumen dan statistik, Pembinaan Kemasjidan, Zakat ,Wakaf, Baitul Maal, Ibadah Sosial, Pembinaan Keluarga Sakinah serta Penyelenggaraan Ibadah Haji.
KUA Kecamatan Denpasar Barat memiliki  7 orang pegawai,  terdiri dari 1 kepala, 2 penghulu, 2 orang staf dan 2 orang tenaga honor.

C.2. Rincian Tugas
Dari rincian personalia diatas, ditetapkan struktur dan tugas pegawai sebagai berikut :
a.     Kepala KUA         
Kepala KUA Kecamatan Denpasar Barat  bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, dalam hal teknis tugas sehari-hari dalam binaan Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji, meliputi :
1.      Menandatangani surat-surat
2.      Melakukan absensi
3.      Menerima pendaftaran nikah rujuk
4.      Mengadakan pemeriksaan calon pengantin dan wali nikah 
5.      Memberikan penasehatan kepada calon pengantin
6.      Memberikan penasehatan keluarga
7.      Mengawasi dan mencatat nikah dan rujuk
8.      Sebagai wali hakim
9.      Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), ketua BKM dan BP4, Pembina LPTQ, LP2A, Penyuluh Agama, BAZ, Takmir Masjid/Musholla dan Majelis Taklim
10.  Memberikan bimbingan kepada staf dan Penghulu
11.  Sebagai Pengurus Ketua Forum Komunikasi Antar Umat Beragama Kecamatan
12.  Koordinasi lintas sektoral dengan instansi terkait.
13.  Pembinaan kehidupan beragama dan kerukunan hidup beragama di wilayah kecamatan Denpasar Barat
14.  Bertanggung Jawab dalam membuat laporan (mingguan, bulanan, tri wulan, semester, dan tahunan) urusan umu, urusan perlengkapan rumah tangga KUA, dokumentasi dan statistik.
15.  Melaksanakan tugas-tugas yang di berikan atasan dan menghadiri rapat-rapat.

b.     Tugas Penghulu
1.    Melaksanakan tugas dalam pengawasan nikah/rujuk
2.     Memeriksa calon pengantin beserta wali nikah.
3.     Memberikan penasihatan keluarga (BP4)
4.     Meneliti dan menyiapkan Rekomendasi nikah, Duplikat Kutipan Akta Nikah, Legalisir dan persyaratannya.
5.     Membendel dan mencatat bukti penyetoran biaya nikah.
6.     Mengontrol buku pengeluaran dana Nikah Rujuk dan pendistribusian MKBS/ Majalah bagi calon pengantin
7.     Menyiapkan dan membuat laporan mingguan, bulanan dan tahunan.
8.     Menyiapkan dan mengurus penyelesaian tanah wakaf
9.     membuat data zakat, infaq dan shodaqah dan pelaksanaan infaq Ramadhan.
10.  Mendata Masjid, Musholla/Langgar, Majelis Taklim dan Keluarga Sakinah
11.  Menulis papan data penduduk berdasarakan pemeluknya
12.  Menulis papan data wakaf dan penggunaannya
13.  Mendata dan menyiapakan laporan hewan qurban
14.  Menyiapakan pelaksanaan rapat dan membuat notulen rapat
15.  Sebagai Pengurus badan Semi Resmi Kecamatan
16.  Membuat daftar piket harian Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N)
17.  Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan kantor
18.  Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan Kepala KUA.
19.  Melaporkan hasil akhir pelaksanaan tugas Kepala KUA


c.      Tugas Calon Penghulu
1.      Mengatur dan membendel berkas NR
2.      Menulis pengumuman kehendak nikah 
3.      Mendistribusikan surat-surat kantor
4.      Mengirim akta Nikah ke Pengadilan Agama Denpasar
5.      Sebagai Pengurus badan semi resmi
6.      Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan kantor
7.      Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan kepala KUA
8.      Melaporkan akhir pelaksanaan tugas kepala KUA
9.      Melaporkan akhir pelaksanaan tugas kepada kepala KUA



d.     Tugas Staf Administrasi
1.     Menulis Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah
2.     Menyiapkan buku penerimaan Kutipan Akta Nikah
3.     Mencatat Keluar masuk formulir nikah dengan BS 1 dan BS 2
4.     Menulis papan Statistik dan Grafik NTCR
5.     Mendata inventaris dan barang-barang kantor
6.     Menyiapkan pelaksanaan NR di Balai Nikah
7.     Menjaga Kebersihan dan keindahan lingkungan kantor
8.     Sebagai pengurus badan semi resmi Kecamatan
9.     Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala KUA
10.  Melaporkan akhir pelaksanaan tugas kepada kepala KUA

e.      Tugas Staf Pelayanan Umum
1.     Memberikan informasi tentang NTCR
2.     Menyiapkan dan menyajikan formulir NR
3.     Menerima dan menyiapkan keperluan tamu yang berkunjung ke KUA
4.     Mencatat keluar masuk surat-surat kantor
5.     Mengatur sirkulasi persuratan kantor
6.     Menerima telpon kantor
7.     Membuka dan menutup kantor sesuai ketentuan yang berlaku
8.     Menjaga kebersihan lingkungan kantor
9.     Menyiapkan segala kebutuhan kantor
10.  Sebagai pengurus badan semi resmi kecamatan
11.  Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala KUA
12.  Melaporkan akhir pelaksanaan tugas kepada kepala KUA

f.      Tugas Staf Kearsipan
1.     Menata kearsipan kantor
2.     Membantu dalam menerima dan menyiapkan keperluan tamu yang berkunjung ke KUA
3.     Membantu pendistribusian surat-surat KUA
4.     Menjaga inventaris kantor
5.     Membantu membuka dan menutup kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6.     Menjaga kebersihan lingkungan kantor
7.     Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala KUA

8.     Melaporkan akhir pelaksanaan tugas kepada kepala KUA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar