PROFIL -2
SEJARAH SINGKAT DAN KEADAAN FISIK NON FISIK
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DENPASAR BARAT
A. Sejarah Singkat KUA
Kantor
Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat berada di pusat kota Denpasar, Kecamatan
paling barat yang ada di wilayah kota Denpasar. KUA Kecamatan Denpasar Barat
berada di Jalan Gunung Talang No. 04 Buana Indah
Padang Sambian Denpasar.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat
mewilayahi 8 (delapan) desa, dan 3 ( Tiga ) kelurahan
diantaranya : desa Padang Sambian Kelod, desa Pemecutan Kelod, desa Dauh Puri
Kauh, desa Dauh Puri Kangin, desa Dauh Puri Kelod, desa Tegal Harum, desa
Tegal Kertha, desa Padang Sambian Kaja, kelurahan Dauh Puri, kelurahan
Pemecutan, kelurahan Padang Sambian.
Sejak berdirinya tanggal 1 November 1986 hingga sekarang
KUA Kecamatan Denpasar Barat telah mengalami 8 (delapan) kali pergantian
Kepala KUA, diantaranya
1.
Bapak
H. Djuli
2.
Bapak
H. Abdul Aziz, BA
3.
Bapak
H. Moh. Khomsun
4.
Bapak
H. Nadlah, S. Ag
5.
Bapak H. Ahmad Majidi, S. Pd.I
6.
H.
Mahsun, S. Ag., M.Pd.
7.
Bapak H. Gun Supardi, S.Ag
8.
Bapak H. Nur Achmad Khomeiny, S.Ag,
M.Pd.I (Pejabat Sekarang)
B. Keadaan Fisik
KUA
B.1. Kantor
Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar
Barat terletak di lokasi yang sangat strategis karena berada di tengah
perkampungan penduduk, kantor ini telah mengalami beberapa kali rehab, hal ini
dilakukan karena Kantor KUA adalah sebagai leading sektor pelayanan
terdepan Kementerian Agama dan bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam
memberikan pelayanan, disamping itu pula rehab dilakukan untuk
memberikan rasa nyaman bagi petugas dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
B.2. Tanah
Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar
Barat dibangun diatas tanah seluas 500 dengan data sebagai berikut :
B.3. Gedung
Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat
dibangun dengan biaya pemerintah diatas lahan dengan luas tanah 500 m2
dengan batas-batasnya sebagai berkut :
Ø Sebelah
Utara :
Tanah milik
Ø Sebelah
Timur :
Jalan Raya
Ø Sebelah
Selatan :
Tanah milik
Ø Sebelah
Barat :
Tanah milik
Dengan desain
gedung dan tata ruang sebagai berikut :
No
|
JUMLAH
|
UKURAN
|
KETERANGAN
|
1
|
1
|
4 M X4 M
|
Ruang Kepala
|
2
|
1
|
3 M X 3 M
|
Ruang Tata Usaha /Administrasi
|
3
|
1
|
3 M X 3 M
|
Ruang BP.4 /Penghulu
|
4
|
1
|
4 M X 6M
|
Balai Nikah
|
5
|
1
|
2 MX 3 M
|
Kamar Mandi
|
6
|
1
|
3 M X4 M
|
Ruang Tamu
|
7
|
1
|
3 M X 4 M
|
Ruang P3N
|
8
|
1
|
3 M X 4 M
|
Ruang arsip
|
9
|
1
|
1 M X 4 M
|
Gudang/Dapur
|
10
|
1
|
3M X 6 M
|
Musholla
|
B.4. Data Inventaris Kantor
Inventaris
Kantor yang ada di KUA. Kecamatan Denpasar Barat sebagai berikut :
Nama Barang
|
Jumlah
|
Ketrangan
|
2
|
4
|
5
|
Meja pernikahan
|
1 buah
|
Baik
|
Meja semi biro
|
7 buah
|
Baik
|
Kursi lipat
|
14 buah
|
Baik
|
Kursi kayu
|
8 buah
|
Baik
|
Kursi kayu
panjang
|
3 buah
|
Baik
|
Kursi putar
|
3 buah
|
Baik
|
Filling
Kabinet
|
1 buah
|
Baik
|
Kursi
pernikahan
|
20 buah
|
Baik
|
Almari kayu
|
3 buah
|
Baik
|
Meja kursi
tamu
|
1 Set
|
Baik
|
Pesawat telp
|
1 buah
|
Baik
|
Kipas Angin
|
3 buah
|
Baik
|
Background
pengantin
|
1 buah
|
Baik
|
Sepeda motor
|
1 buah
|
Baik
|
C. Keadaan Non Fisik
C.1 Personalia
Menurut
Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi
dan Tata kerja Dep. Agama Bagian LXV pasal 731 menjelaskan bahwa KUA terdiri
dari : 1 ( satu) orang Kepala dan sekurang-kurangnya 6 (enam) orang pelaksana
untuk melaksnakan tugas.
Jumlah minimal
personalia KUA sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan
fungsi KUA yang mencakup bukan hanya dibidang pelayanan dan
pencatatan Nikah dan Rujuk, tetapi KUA juga mempunyai kewajiban dalam
penyelenggaraan dokumen dan statistik, Pembinaan Kemasjidan, Zakat ,Wakaf,
Baitul Maal, Ibadah Sosial, Pembinaan Keluarga Sakinah serta Penyelenggaraan
Ibadah Haji.
KUA Kecamatan
Denpasar Barat memiliki 7 orang pegawai, terdiri dari 1
kepala, 2 penghulu, 2 orang staf dan 2 orang tenaga honor.
C.2. Rincian
Tugas
Dari rincian
personalia diatas, ditetapkan struktur dan tugas pegawai sebagai berikut :
a. Kepala
KUA
Kepala KUA
Kecamatan Denpasar Barat bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Denpasar, dalam hal teknis tugas sehari-hari dalam
binaan Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji, meliputi :
1. Menandatangani
surat-surat
2.
Melakukan absensi
3.
Menerima pendaftaran nikah rujuk
4.
Mengadakan pemeriksaan calon pengantin dan wali nikah
5.
Memberikan penasehatan kepada calon pengantin
6.
Memberikan penasehatan keluarga
7.
Mengawasi dan mencatat nikah dan rujuk
8.
Sebagai wali hakim
9.
Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), ketua
BKM dan BP4, Pembina LPTQ, LP2A, Penyuluh Agama, BAZ, Takmir Masjid/Musholla
dan Majelis Taklim
10.
Memberikan bimbingan kepada staf dan Penghulu
11.
Sebagai Pengurus Ketua Forum Komunikasi Antar Umat
Beragama Kecamatan
12.
Koordinasi lintas sektoral dengan instansi terkait.
13.
Pembinaan kehidupan beragama dan kerukunan hidup beragama
di wilayah kecamatan Denpasar Barat
14.
Bertanggung Jawab dalam membuat laporan (mingguan,
bulanan, tri wulan, semester, dan tahunan) urusan umu, urusan perlengkapan
rumah tangga KUA, dokumentasi dan statistik.
15.
Melaksanakan tugas-tugas yang di berikan atasan dan
menghadiri rapat-rapat.
b. Tugas Penghulu
1. Melaksanakan tugas
dalam pengawasan nikah/rujuk
2. Memeriksa calon
pengantin beserta wali nikah.
3. Memberikan
penasihatan keluarga (BP4)
4. Meneliti dan
menyiapkan Rekomendasi nikah, Duplikat Kutipan Akta Nikah, Legalisir dan
persyaratannya.
5. Membendel dan
mencatat bukti penyetoran biaya nikah.
6. Mengontrol buku
pengeluaran dana Nikah Rujuk dan pendistribusian MKBS/ Majalah bagi calon
pengantin
7. Menyiapkan dan
membuat laporan mingguan, bulanan dan tahunan.
8. Menyiapkan dan
mengurus penyelesaian tanah wakaf
9. membuat data
zakat, infaq dan shodaqah dan pelaksanaan infaq Ramadhan.
10. Mendata Masjid,
Musholla/Langgar, Majelis Taklim dan Keluarga Sakinah
11. Menulis papan
data penduduk berdasarakan pemeluknya
12. Menulis papan
data wakaf dan penggunaannya
13. Mendata dan
menyiapakan laporan hewan qurban
14. Menyiapakan
pelaksanaan rapat dan membuat notulen rapat
15. Sebagai
Pengurus badan Semi Resmi Kecamatan
16. Membuat daftar
piket harian Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N)
17. Menjaga
kebersihan dan keindahan lingkungan kantor
18. Melaksanakan
tugas-tugas khusus yang diberikan Kepala KUA.
19. Melaporkan
hasil akhir pelaksanaan tugas Kepala KUA
c. Tugas Calon
Penghulu
1.
Mengatur dan membendel berkas NR
2.
Menulis pengumuman kehendak nikah
3.
Mendistribusikan surat-surat kantor
4.
Mengirim akta Nikah ke Pengadilan Agama Denpasar
5.
Sebagai Pengurus badan semi resmi
6.
Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan kantor
7.
Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan kepala KUA
8.
Melaporkan akhir pelaksanaan tugas kepala KUA
9.
Melaporkan akhir pelaksanaan tugas kepada kepala KUA
d. Tugas Staf
Administrasi
1. Menulis Akta
Nikah dan Kutipan Akta Nikah
2. Menyiapkan buku
penerimaan Kutipan Akta Nikah
3. Mencatat Keluar
masuk formulir nikah dengan BS 1 dan BS 2
4. Menulis papan
Statistik dan Grafik NTCR
5. Mendata
inventaris dan barang-barang kantor
6. Menyiapkan
pelaksanaan NR di Balai Nikah
7. Menjaga
Kebersihan dan keindahan lingkungan kantor
8. Sebagai pengurus
badan semi resmi Kecamatan
9. Melaksanakan
tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala KUA
10. Melaporkan
akhir pelaksanaan tugas kepada kepala KUA
e. Tugas Staf
Pelayanan Umum
1. Memberikan
informasi tentang NTCR
2. Menyiapkan dan
menyajikan formulir NR
3. Menerima dan
menyiapkan keperluan tamu yang berkunjung ke KUA
4. Mencatat keluar
masuk surat-surat kantor
5. Mengatur
sirkulasi persuratan kantor
6. Menerima telpon
kantor
7. Membuka dan
menutup kantor sesuai ketentuan yang berlaku
8. Menjaga
kebersihan lingkungan kantor
9. Menyiapkan
segala kebutuhan kantor
10. Sebagai
pengurus badan semi resmi kecamatan
11. Melaksanakan
tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala KUA
12. Melaporkan
akhir pelaksanaan tugas kepada kepala KUA
f. Tugas Staf Kearsipan
1. Menata
kearsipan kantor
2. Membantu dalam
menerima dan menyiapkan keperluan tamu yang berkunjung ke KUA
3. Membantu
pendistribusian surat-surat KUA
4. Menjaga
inventaris kantor
5. Membantu
membuka dan menutup kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6. Menjaga
kebersihan lingkungan kantor
7. Melaksanakan
tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala KUA
8. Melaporkan
akhir pelaksanaan tugas kepada kepala KUA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar